Pemerintahan Desa
31 Januari 2017 19:21:23 WIB
Pemerintahan Desa Denok
Pemerintahan desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia. Pemerintah desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. struktur organisasi Pemerintahan Desa denok adalah terdiri dari Pemerintah desa dan BPD. Pemerintah desa denok dipimpin oleh seorang Kepala Desa dengan dibantu oleh seorang Sekretaris Desa, 3 orang Kepala Urusan, 3 orang Kepala Seksi dan 4 orang Kepala Dusun. Badan Permusyawaratan Desa Denok terdiri dari seorang Ketua dan 8 orang anggota.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |